HMI Cabang Jatinangor-Sumedang (Jatisu) melaksanakan
sidang pleno dengan agenda pemberhentian ketua umum dan pengangkatan pejabat ketua
umum (16/03/2021).
Sekertaris Umum HMI Cabang Jatisu, Dian Nurdiansah
diangkat sebagai Pejabat Ketua Umum.
Sidang pleno ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat
pernyataan sikap empat dari lima komisariat yang berisi usulan pemberhentian
Fakih Fadilah Muttaqin dari jabatan ketua umum.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut terdapat empat
alasan yang melandasi usulan pemberhentian ketua umum cabang, salah satunya
adalah tidak adanya transparansi terkait pengambilan keputusan yang
mengatasnamakan cabang.
Pada 13 Maret 2021, di akun Instagram resmi HMI Cabang
Jatisu (@rumahperkaderan) diterbitkan press release yang berisi sikap
HMI Cabang Jatisu menolak dualisme dengan tidak mengirimkan delegasi pada
Kongres HMI ke-XXXI di Surabaya maupun Sidang Pleno III di Tapanuli Utara.
Keputusan ini dianggap tidak memrepresentasikan sikap
cabang sepenuhnya karena tidak melibatkan komisariat dalam pengambilan
keputusannya.
“Jika tidak mengirimkan delegasi kongres dari Cabang Jatinangor
itu artinya menutup ruang belajar kader jatinangor dalam berproses di
organisasi melalui forum nasional HMI” ujar Sobron Jamil, Ketua HMI Komisariat
Fisip Unpad.
Selain itu, pembuatan press release dianggap melanggar
prosedur berupa pemalsuan tanda tangan Dian Nurdiansah selaku Sekertaris Umum.
“Terkait rilis yang dibuat pada tanggal 13 maret 2021
saya pribadi sama sekali tidak menandatagani hasil dari presediuman yang belum
disepakati oleh seluruh pengurus cabang”ujar Dian Nurdiansah.
Hingga tulisan ini dibuat, masih belum ada tanggapan dari
Fakih Fadillah Muttaqin terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum
HMI Cabang Jatinangor-Sumedang.(YFDU)
*Tulisan ini juga dipublikasikan di Siarnitas.id dengan judul yang sama
YASER
FAHRIZAL DAMAR UTAMA
yaserfdu306@gmail.com

0 Komentar