Hasil Sidang Pleno HMI Cabang Jatinangor-Sumedang Angkat Dian Nurdiansah Sebagai Pejabat Ketua Umum

 



HMI Cabang Jatinangor-Sumedang (Jatisu) melaksanakan sidang pleno dengan agenda pemberhentian ketua umum dan pengangkatan pejabat ketua umum (16/03/2021).

Sekertaris Umum HMI Cabang Jatisu, Dian Nurdiansah diangkat sebagai Pejabat Ketua Umum.

Sidang pleno ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat pernyataan sikap empat dari lima komisariat yang berisi usulan pemberhentian Fakih Fadilah Muttaqin dari jabatan ketua umum.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut terdapat empat alasan yang melandasi usulan pemberhentian ketua umum cabang, salah satunya adalah tidak adanya transparansi terkait pengambilan keputusan yang mengatasnamakan cabang.

Pada 13 Maret 2021, di akun Instagram resmi HMI Cabang Jatisu (@rumahperkaderan) diterbitkan press release yang berisi sikap HMI Cabang Jatisu menolak dualisme dengan tidak mengirimkan delegasi pada Kongres HMI ke-XXXI di Surabaya maupun Sidang Pleno III di Tapanuli Utara.

Keputusan ini dianggap tidak memrepresentasikan sikap cabang sepenuhnya karena tidak melibatkan komisariat dalam pengambilan keputusannya.

“Jika tidak mengirimkan delegasi kongres dari Cabang Jatinangor itu artinya menutup ruang belajar kader jatinangor dalam berproses di organisasi melalui forum nasional HMI” ujar Sobron Jamil, Ketua HMI Komisariat Fisip Unpad.

Selain itu, pembuatan press release dianggap melanggar prosedur berupa pemalsuan tanda tangan Dian Nurdiansah selaku Sekertaris Umum.

“Terkait rilis yang dibuat pada tanggal 13 maret 2021 saya pribadi sama sekali tidak menandatagani hasil dari presediuman yang belum disepakati oleh seluruh pengurus cabang”ujar Dian Nurdiansah.

Hingga tulisan ini dibuat, masih belum ada tanggapan dari Fakih Fadillah Muttaqin terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum HMI Cabang Jatinangor-Sumedang.(YFDU)

 *Tulisan ini juga dipublikasikan di Siarnitas.id dengan judul yang sama

YASER FAHRIZAL DAMAR UTAMA

yaserfdu306@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar