Sumedang (Insan Cita Jatinangor) -
Dalam era digital seperti saat ini, data pribadi menjadi hal yang sangat rentan
dicuri atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tententu. Namun, masyarakat dinilai
kurang peduli terhadap keamanan data pribadinya sendiri.
Dalam
Webinar Saatnya #KendalikanPrivasimu
yang diselenggarakan oleh Pamflet Generasi (05/10), Nindhitya Nurmalitasari sebagai
perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
menyatakan, pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi yang berkaitan mengenai
perlindungan data pribadi, seperti dalam UU ITE, UU Perbankan, UU
Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen dan UU Keterbukaan Informasi.
Namun
menurutnya hal ini dinilai kurang efektif karena tidak adanya peraturan yang
secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama di era
digital ini.
“Regulasi
yang tersebar di berbagai sektor ini tentunya kurang efektif akan menyulitkan
masyarakat atau pengendali data pribadi untuk compile” ujar Nindhitya
Pemerintah
melalui Kemenkominfo mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi (RUU PDP), yang dinilai akan lebih efektif untuk mengatur perlindungan
data pribadi.
“Kami
sedang membuat peraturan (RUU) yang lebih komprehensif dan kuat untuk
perlindungan data pribadi di Indonesia” sambung Nindhitya.
Menurut
Nindhitya, salah satu tujuan RUU PDP mencegah dan menangani kasus pelanggaran
data pribadi.
Nindhitya
juga berharap, RUU PDP dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya
sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih
meningkatkan keamanan data pribadi.
Berdasarkan
data dari situs dpr.go.id, RUU PDP ini
sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (PROLEGNAS) di DPR RI
sejak 25 Februari 2020. (YFDU)
Penulis : Yaser Fahrizal Damar Utama

0 Komentar