Kepedulian Masyarakat tentang Perlindungan Data Pribadi Masih Rendah, Pemerintah Usulkan RUU PDP

 



Sumedang (Insan Cita Jatinangor) - Dalam era digital seperti saat ini, data pribadi menjadi hal yang sangat rentan dicuri atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tententu. Namun, masyarakat dinilai kurang peduli terhadap keamanan data pribadinya sendiri.

Dalam Webinar Saatnya #KendalikanPrivasimu yang diselenggarakan oleh Pamflet Generasi (05/10), Nindhitya Nurmalitasari sebagai perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  menyatakan, pemerintah sudah memiliki beberapa regulasi yang berkaitan mengenai perlindungan data pribadi, seperti dalam UU ITE, UU Perbankan, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen dan UU Keterbukaan Informasi.

Namun menurutnya hal ini dinilai kurang efektif karena tidak adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama di era digital ini.

“Regulasi yang tersebar di berbagai sektor ini tentunya kurang efektif akan menyulitkan masyarakat atau pengendali data pribadi untuk compile” ujar Nindhitya

Pemerintah melalui Kemenkominfo mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang dinilai akan lebih efektif untuk mengatur perlindungan data pribadi.

“Kami sedang membuat peraturan (RUU) yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia” sambung Nindhitya.

Menurut Nindhitya, salah satu tujuan RUU PDP mencegah dan menangani kasus pelanggaran data pribadi.

Nindhitya juga berharap, RUU PDP dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi.

Berdasarkan data dari situs dpr.go.id, RUU PDP ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (PROLEGNAS) di DPR RI sejak 25 Februari 2020. (YFDU)

Penulis : Yaser Fahrizal Damar Utama

Posting Komentar

0 Komentar